Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengumumkan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) bukan ASN (Aparatur Sipil Negara) binaan Kementerian Agama (Kemenag) RI naik menjadi Rp2 juta per bulan, dari awalnya Rp1,5 juta.
Menag mengatakan kenaikan tunjangan profesi tersebut diberikan kepada guru bukan ASN binaan Kemenag yang belum disetarakan dengan jabatan, pangkat, golongan, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Nasaruddin juga mengungkapkan bahwa keputusan pihaknya untuk menaikkan tunjangan profesi bagi guru bukan ASN binaan Kemenag ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar meningkatkan kesejahteraan guru.
Menag menyampaikan kebijakan tersebut telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama RI.
”Alhamdulillah, sesuai arahan Presiden Prabowo untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik, tunjangan profesi bagi guru bukan ASN binaan Kementerian Agama naik Rp500 ribu, dari sebelumnya hanya Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan,” kata Menag dalam keterangannya di Jakarta, pada Minggu, 13 Juli 2025.
Berdasarkan data Kemenag, Nasaruddin menyebutkan, total ada sebanyak 227.147 guru bukan ASN binaan Kemenag RI yang berhak mendapatkan kenaikan tunjangan profesi tersebut. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
- 196.119 guru binaan Direktorat GTK Madrasah pada Ditjen Pendidikan Islam
- 17.240 guru binaan Direktorat PAI pada Ditjen Pendidikan Islam
- 12.432 guru binaan Ditjen Bimas Kristen
- 856 guru binaan Ditjen Bimas Katolik
- 220 guru binaan Bimas Buddha
- 280 guru binaan Bimas Hindu
Untuk tunjangan profesi yang belum terbayarkan, lanjut Menag, pihaknya akan merapelnya terhitung sejak Januari 2025. ”Pemerintah akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp500.000 per bulan terhitung sejak Januari 2025,” ungkapnya.
Menag menegaskan bahwa aturan ini terbit sebagai bentuk afirmasi negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru Non-ASN. Menurutnya, Presiden Prabowo terus memberikan perhatian pada sektor pendidikan, termasuk pada guru agama.
”Kita harap, kenaikan tunjangan ini berdampak pada profesionalitas guru binaan Kemenag dalam mengajar. Mereka harus bisa menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun rohani,” tuturnya.
Menag juga menyampaikan bahwa pihaknya telah bersurat kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag provinsi di seluruh Indonesia terkait adanya regulasi baru tentang tunjangan profesi ini. Ia pun meminta agar segera menyosialisasikan regulasi ini kepada jajaran yang ada di Kanwil Kemenag Kabupaten/Kota.
Ia juga meminta agar segera memproses pencairan TPG bukan ASN binaan Kemenag yang belum inpassing dan belum dibayar, sebesar Rp2 juta per bulan, termasuk kekurangan sebesar Rp500 ribu per bulan terhitung sejak Januari 2025.
”Kita juga libatkan Itjen Kemenag untuk melakukan proses pengawasan dan memastikan proses pencairan TPG (bukan ASN binaan Kemenag in) sesuai dengan regulasi dan petunjuk teknis yang berlaku,” ujarnya.